Jateng
Selasa, 4 Juni 2024 - 21:43 WIB

Tega! 6 Anggota PSHT Aniaya Penjual Kopi Keliling di Demak, Videonya Viral

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, DEMAK — Nasib apes menimpa seorang penjual kopi keliling atau yang biasa dijuluki Starling, yang merupakan akronim dari Starbuck keliling, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Penjual kopi keliling bernama Wahyu Setya Aji, 20, itu menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan enam anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Video penganiayaan penjual kopi keliling oleh anggota PSHT di Demak itu pun tersebar di media sosial hingga viral. Salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Facebook Info Kejadian Demak.

Advertisement

“Video yang memperlihatkan seorang remaja dihajar oleh salah satu perguruan silat dikarenakan remaja tersebut mengaku-ngaku sebagai salah satu pergurunan tersebut,” tulis akun tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pengeroyokan penjual kopi keliling oleh enam anggota PSHT di Demak itu terjadi pada Jumat (30/5/2024). Peristiwa dipicu dari adanya informasi yang diterima tersangka bahwa korban merupakan anggota perguruan silat PSHT.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pengeroyokan penjual kopi keliling oleh enam anggota PSHT di Demak itu terjadi pada Jumat (30/5/2024). Peristiwa dipicu dari adanya informasi yang diterima tersangka bahwa korban merupakan anggota perguruan silat PSHT.

Informasi itu didapat pelaku setelah melihat adanya atribut PSHT di rumah korban. Namun, setelah ditelusuri ternyata atribut itu milik teman korban dan bukan milik korban.

Hal itu pun membuat para pelaku terpancing emosi karena mengira korban mengaku-aku sebagai anggota perguruan silat PSHT.

Advertisement

“Iya [ada enam orang ditangkap] di rumah masing-masing. Dan itu [awalnya] salah satu tersangka menduga korban anggota PSHT karena adanya atribut di rumah korban. Padahal atribut tersebut milik temannya. Ini [kesalahpahaman] memicu kemarahan para tersangka,” jelas AKP Winardi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/6/2024) malam.

Kasatreskrim Polres Demak menambahkan para pelaku sempat menjemput korban di rumaahnya pada Sabtu (31/5/2024) malam. Mereka kemudian meminta korban menulis surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT.

“Setelah itu [menulis pernyataan] korban langsung dianiaya oleh para tersangka. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Advertisement

Adapun keenam tersangka yang ditangkap atau sedang diproses hukum yakni Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif dan Akbarbdan Hafish. Sementara korban, kondisinya alami luka lebam di kepala, pelipis, pipi, hidung, dada dan perut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif