SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JEPARA — Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial MJ, 61, yang tega mencabuli anak yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun.

Akhirnya, perbuatan MJ pun terungkap setelah si anak mengadukan perbuatan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Masdar Tohari, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Mlonggo. Tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2017 hingga April 2023.

Akibat perbuatan bejat tersangka yang berstatus ayah tiri, korban yang berstatus anak di bawah umur di Kabupaten Jepara itu hamil.

“Tersangka merupakan ayah tiri dari korban, sedangkan untuk korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasatreskrim dalam keterangan tertulisnya kepada Solopos.com, Selasa (25/7/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada hari Sabtu (14/7/2023). Oleh karena tak kunjung pulang, orang tua korban pun melakukan pencarian dan menemukannya di rumah seorang teman.

Namun, saat hendak dijemput korban menolak. Apalagi, saat menjemput korban, sang ibu didampingi suaminya yang juga tersangka.

Akan tetapi, setelah tersangka di minta menunggu di luar rumah teman korban, korban akhirnya mau untuk diajak pulang dan menceritakan perbuatan ayah tirinya itu.

”Akhirnya korban mau diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita telah dicabuli oleh MJ,” terangnya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan suaminya ke Polres Jepara. Laporan itu tercatat masuk ke SPKT Polres Jepara pada 20 Juli 2023.

Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian dan 1 (satu) stel pakaian dalam korban,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya