Jateng
Selasa, 25 Juli 2023 - 17:45 WIB

Tega! Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anak yang Masih di Bawah Umur Bertahun-tahun

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JEPARA — Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial MJ, 61, yang tega mencabuli anak yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun.

Akhirnya, perbuatan MJ pun terungkap setelah si anak mengadukan perbuatan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Masdar Tohari, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Mlonggo. Tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2017 hingga April 2023.

Akibat perbuatan bejat tersangka yang berstatus ayah tiri, korban yang berstatus anak di bawah umur di Kabupaten Jepara itu hamil.

Advertisement

Akibat perbuatan bejat tersangka yang berstatus ayah tiri, korban yang berstatus anak di bawah umur di Kabupaten Jepara itu hamil.

“Tersangka merupakan ayah tiri dari korban, sedangkan untuk korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasatreskrim dalam keterangan tertulisnya kepada Solopos.com, Selasa (25/7/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada hari Sabtu (14/7/2023). Oleh karena tak kunjung pulang, orang tua korban pun melakukan pencarian dan menemukannya di rumah seorang teman.

Advertisement

Akan tetapi, setelah tersangka di minta menunggu di luar rumah teman korban, korban akhirnya mau untuk diajak pulang dan menceritakan perbuatan ayah tirinya itu.

”Akhirnya korban mau diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita telah dicabuli oleh MJ,” terangnya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan suaminya ke Polres Jepara. Laporan itu tercatat masuk ke SPKT Polres Jepara pada 20 Juli 2023.

Advertisement

Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian dan 1 (satu) stel pakaian dalam korban,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif