SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan anak. (dok.Solopos.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Seorang nenek di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena tega melakukan penganiayaan terhadap cucu yang masih berusia 2 tahun. Nenek berinisial AA, 49, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, itu tega menganiaya cucu sendiri karena kesal setelah korban buang air besar di celana.

“Seorang perempuan berinisial AA, 49, telah kami amankan hari Rabu [1/3/2023] karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM, 2, yang merupakan cucu sendiri,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis (2/3/2023).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kapolresta Banyumas mengatakan kasus penganiayaan nenek terhadap cucu itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat kepada polisi, Rabu. Perangkat desa itu melaporkan perbuatan tersangka setelah mendapat informasi dari tetangga korban yang mendengar keributan di rumah tersangka pada Senin (27/2/2023).

Petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban mengalami luka lebam pada kedua mata dan luka lecet pada bagian kepala dan lengan kiri.

Aparat Polres Kembaran pun langsung menyerahkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengungkapkan kasus nenek aniaya cucu itu bermula saat korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan. “Hal itu memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan,” ungkapnyaa.

Selain itu, penganiayaan jugaa dipicu kemarahan tersangka terhadap ibu korban yang tidak kunjung pulang dari luaar kota. Selama ini, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

“Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, nenek yang aniaya cucu di Banyumas itu pun akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya