Jateng
Senin, 26 Juni 2023 - 20:30 WIB

Tega! Pengubur Bayi di Banyumas Diduga Ikuti Perintah Guru Spiritual

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menonton proses penggalian oleh Polresta Banyumas di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). Polresta Banyumas terus melakukan pencarian lanjutan dengan menggali lokasi ditemukanya empat kerangka bayi yang diperkirakan berumur 1 hingga 10 tahun atas dugaan hasil tindak pidana. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Solopos.com, BANYUMAS — Fakta demi fakta kasus penemuan kerangka empat bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mulai terkuak. Pelaku, R, 57, tega membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan dengan putri kandungnya diduga karena mengikuti perintah guru spiritualnya, yang dipanggil dengan nama Bambang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (26/6/2023). Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut karena masih mendalami keterangan pelaku R terkait hal tersebut.

Advertisement

Polresta Banyumas, lanjut Agus, juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif hingga menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di Purwokerto Selatan itu.

“Nanti malam akan kami tetapkan tersangkanya. Kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya dilansir Antara, Senin.

Saat ini, polisi juga masih melakukan penyisiran kembali lokasi penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam yang ada di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, itu. Pencarian dilakukan kembali menyusul pengakuan pelaku yang telah menguburkan tujuh bayi hasil perbuatannya dengan anak kandungnya, E, sejak 2012 silam.

Advertisement

Kendati demikian, polisi baru menemukan kerangka empat bayi. Kerangka pertama ditemukan dua pekerja, Slamet, 50, dan Purwanto, 44, saat meratakan tanah bekas kolam di lokasi tersebut. Sedangkan tiga kerangka lainnya ditemukan aparat polisi yang melakukan pencarian di lokasi tersebut sepekan kemudian.

Dari penemuan itu, polisi kemudian melakukaan penyelidikan yang menjurus kepada keluarga pelaku karena pernah tinggal di sebuah gubug yang ada di lokasi itu. Kemudian polisi mengamankan E, 25, yang merupakan anak kandung dari istri ketiga R.

Dari keterangan E, polisi akhirnya mengetahui jika kerangka bayi yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan anaknya dari hasil perbuatan dengan R sejak 2012. Perbuatan membunuh dan mengubur bayi itu dilakukan R sejak E melahirkan bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.

Advertisement

“Bayi tersebut dibunuh dengan cara dibekap dengan kain dan dikubur setelah meninggal. Perbuatan tersebut dibantu oleh istri ketiganya yang merupakan ibu kandung E,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menyebut jika jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinann tidak hanya satu orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif