SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com/JIBI/Kabar24)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan berinisial PA, 21, warga Jalan Kombas, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, karena memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ironisnya, anak di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pelaku tak lain adalah dua keponakannya yang masih berusia 16 tahun dan 13 tahun. Korban ditawarkan pelaku untuk melayani nafsu lelaki hidung belang di sebuah hotel yang berada di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Modus pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakan sendiri. Korban dijual ke laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan seperti layaknya suami istri dengan imbalan uang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (5/5/2023).

Agus menambahkan kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan bibi di Banyumas terhadap kedua keponakannya itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Rabu (3/5/2023). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan PA di sebuah hotel di Banyumas.

“Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua [pelapor] yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada Minggu [30/4/2023]. Setelah ditanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden”, kata Kasat Reskrim.

Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan pemeriksaan saksi, mencari bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku pun mengaku perbuatannya telah menawarkan keponakannya untuk menjadi PSK.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang [prostitusi] sejak tahun 2022. Tarif yang ditawarkan Rp300.000 hingga Rp400.000. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya