Jateng
Jumat, 7 Oktober 2022 - 22:31 WIB

Tega, Pria di Jepara 2 Kali Rudapaksa Ponakan yang Masih di Bawah Umur

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang tega mencabuli keponakan kandung di rumahnya. Tak hanya sekali, perbuatan amoral itu bahkan dilakukan pria tersebut sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan paman yang berbuat cabul kepada keponakan kandung itu berinisial AP, 23. Sedangkan korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Untuk memuaskan nafsu bejatnya, pria di Jepara itu bahkan tega melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh korban.

Advertisement

Rozi mengungkapkan perbuatan bejat paman yang cabuli ponakan di Jepara itu dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada 4 September 2022 saat korban tengah bermain handphone.

“Kala itu, sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan menyeret korban secara paksa untuk masuk ke kamarnya. Korban sempat melawan, tapi perutnya ditendang dan pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan bejat tersangka,” ujar Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (7/9/2022).

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bermain handphone tiba-tiba didatangi tersangka yang dalam pengaruh minuman keras (miras). Korban langsung diajak berhubungan intim dengan tersangka.

Advertisement

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Jepara, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur

“Korban tidak berani menjawab karena takut. Lalu, tersangka mencabuli korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.

Saat melakukan perbuatan amoral itu, tersangka mendengar suara pintu terbuka dari kamar lain. Ia pun kaget dan langsung kabur dari rumahnya.

Advertisement

Ternyata perbuatan paman yang cabuli ponakan kandung itu diketahui orang lain. Tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Geger, Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Dekat Gereja di Jepara

Namun kendati kabur, tersangka mampu diamankan polisi. Tersangka merupakan adik kandung ibu korban, yang berarti merupakan paman kandung korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif