Jateng
Selasa, 1 Juni 2021 - 02:00 WIB

Tegas! Mudik Lebaran Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang di PHK

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi . (Youtube—hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pegawai non-ASN yang melanggar larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Advertisement

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Baca juga: RS di Semarang Siap Tampung Pasien Covid-19 Kudus

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang. "Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya dilansir Antaranews.com.

Advertisement

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bahkan mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran 2021 meskipun sebatas mudik lokal atau dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lokal selama masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Naik BRT Trans Semarang, Difabel Cukup Bayar Rp1.000

Cegah Penularan

“Selama rentang waktu larangan mudik, dia [masyarakat] harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Advertisement

Hendi menyatakan peraturan larangan mudik, termasuk mudik lokal sudah final. Hal itu diputuskan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik. "Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.

Hendi juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi aturan tersebut. Selama larangan mudik, mereka dilarang ke luar Kota Semarang.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif