SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, M. Irwansyah mengungkapkan Distaru sedang menggodok Peraturan Walikota tentang aliran air perumahan tak boleh membebani saluran air. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Banjir di perumahan Dinar Indah beberapa pekan lalu menjadi bom waktu bagi pengembang perumahan liar yang selama ini lolos dari pengawasan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Pemkot Semarang pun siap melakukan penyegelan terhadap perumahan yang tidak memiliki izin pendirian alias liar.

Hal itu menyusul kasus banjir yang melanda Perumahan Dinar Indah di Tembalang, Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Setelah dihempas air bah, Dinar Indah ternyata dibangun di lokasi yang sebenarnya tidak boleh untuk perumahan. Namun, Pemkot Semarang mengaku saat ini tidak bisa melacak keberadaan pihak pengembang perumahan tersebut.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Berkaca dari kasus tersebut, Pemkot Semarang pun akan menggiatkan pengawasan terhadap perizinan pembangunan perumahan di wilayahnya. Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah, mengaku akan meminta lurah dan camat turut serta dalam pengawasan pembangunan perumahan yang tidak berizin atau liar secara maksimal.

“Kami minta lurah dan camat melaporkan ke Distaru, jika memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun. Jadi nanti bisa dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Irwansyah melanjutkan, selama ini permohonan izin pembangunan perumahan baru bisa lolos lantaran pemohon merupakan pihak perorangan yang menjual tanah kaveling. Sementara untuk pengembang yang tidak memiliki izin biasanya belum masuk menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI).

“Maka dari itu ada inventarisasi, jadi kalau ada yang jual kaveling kemudian dibangun dan tidak memiliki izin tentu kita akan berikan surat peringatan. Sementara untuk penyegelan nanti wewenang Satpol PP, dengan surat rekomendasi dari kami,” lanjutnya.

Pengawasan juga selama ini juga sudah dilakukan, kata Irwansyah. Distaru melakukan investigasi terkait pembangunan perumahan, antara lain yang dibangun di zona kuning.

“Sesuai dengan aturan yang ada, pengembang perumahan di daerah atas harus menyiapkan lahan resapan atau embung agar pembuangan air tidak membebani saluran air atau sungai. Sesuai perizinan dalam izin mendirikan bangunan [IMB] terbaru, saat ini setiap rumah pun wajib memiliki resapan,” lanjutnya.

Heboh banjir berulang kali yang kemudian diketahui momok utamanya adalah saluran air yang tidak bekerja maksimal juga menjadi perhatian Distaru. Irwansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mencoba menyusun peraturan wali kota (Perwal) yang konsepnya adalah aliran air tidak boleh membebani saluran air.

“Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus selesai di situ, tidak boleh membebani sungai ataupun saluran. Misalnya bisa dengan resapan ataupun embung,” jelasnya.

Distaru juga menyoroti beberapa wilayah yang sedang marak dibangun kawasan perumahan baru seperti Mijen dan Gunungpati. Irwansyah meminta masyarakat yang hendak membeli rumah agar memastikan perumahan tersebut tidak dibangun di atas zona hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya