SOLOPOS.COM - Wakapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo. (Solopos.com - Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGKodam IV Diponegoro bergerak cepat mengatasi dugaan kasus main hakim atau penganiayaan terhadal warga Boja Kendal, Jimy Anto, yang melibatkan dua anggota TNI. Kedua anggota TNI yang diduga terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan warga Boja Kendal meninggal itu pun saat ini telah diamankan aparat Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro sejak Senin (17/7/2023).

Hal itu disampaikan Wakapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo, yang mengatakan dua prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berinisial Praka A, 28, dan Praka N, 28. Keduanya diduga ikut melakukan kekerasan bersama-sama warga Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja, Kendal, terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pencurian material besi di kompleks permukiman itu pada 30 Mei lalu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Dalam hal ini Pomdam IV Diponegoro sudah mengambil langkah tegas. Kami segera mengamankan Praka A dan Praka N untuk penyelidikan lebih jauh keterlibatan mereka,” ujar Letkol Inf Andy saat dijumpai Solopos.com di Semarang, Rabu (26/7/2023).

Andy menceritakan, kejadian itu sebenarnya terjadi pada akhir Mei 2023 lalu. Kedua oknum TNI tersebut ikut melakukan kekerasan karena mendapat pesan WA adanya penangkapan pencuri di perumahan yang mereka tempati.

“Data awal yang kami terima dia mendapat informasi dari grup WA paguyuban perumahan, bapak S. Bilang kalau saat ini ketua paguyuban telah mengamankan terduga pencuri. Akhirnya dua anggota ini yang merupakan warga datang ke rumah S,” ungkapnya.

Menurut Wakapendam IV Diponegoro, penganiayaan tersebut diduga terjadi di kediaman S, yang merupakan aparat polisi. Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki kebenaran informasi tersebut, menyusul adanya kabar korban sempat dibawa ke Puskesmas Boja, sebelum dilakukan pemeriksaan di kantor polisi setempat.

Ketika dibawa ke Puskesmas Boja, korban disebut masih sadar meski mengalami luka memar. Kemudian, korban diperiksa di kantor polisi dan kembali dibawa ke puskesmas hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Dibawa kembali ke puskesmas, informasinya dari puskesmas saat datang yang kedua sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pencuri itu sudah tidak bernyawa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah makam di Desa Trisobo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jateng, dibongkar aparat kepolisian, Senin (25/7/2023). Makam itu milik Jimy Anto, warga Boja Kendal yang diduga meninggal dunia setelah dianiaya sejumlah oknum TNI, polisi, dan warga karena dituduh mencuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya