SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban PKL di Pasar Kanjengan, Kota Semarang, Jumat (28/4/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang jalan Pasar Kanjengan, Kauman, Jumat (28/4/2023). Penertiban ini dilakukan menyusul para PKL bandel enggan menempati lapak yang sudah disediakan di dalam pasar.

Meski demikian, banyak pedagang yang mengaku kecewa dengan tindakan petugas Satpol PP Kota Semarang yang membongkar lapaknya. Hal itu dikarenakan mereka mengaku hingga kini belum mendapat jatah lapak di dalam pasar.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Kami pedagang ikan belum dapat tempat [lapak], jadi bingung dan akhirnya jualan di sini [sepanjang Pasar Kanjengan],” ujar Romana, seorang PKL Pasar Kanjengan Semarang, yang lapaknya jadi sasaran pembongkaran Satpol PP, Jumat.

Romana mengaku sudah berjualan di Pasar Kanjengan sejak lama. Bahkan, sebelum terjadinya peristiwa kebakaran di Pasar Johar yang membuatnya direlokasi ke Relokasi Pasar Johar di belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

“Untuk surat kita juga komplet, surat pasar. Harapannya ya ada tempat untuk berjualan, karena saat ini tidak memiliki tempat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyampaikan jika penertiban ini dilakukan karena pedagang menggelar lapak dagangannya di bahu jalan. Kondisi itu pun membuat jalanan menjadi macet.

Selain itu, banyak pedagang Pasar Kanjengan yang protes karena pedagang lain yang berjualan di luar pasar atau menempati bahu jalan. Kondisi itu pun membuat pembeli menjadi enggan masuk ke pasar karena sudah mendapatkan barang kebutuhan di luar pasar.

“Pedagang selalu di sini [jalanan Pasar Kanjengan] seenaknya sendiri. Mulai hari ini, sampai pedagang apapun tidak boleh berjualan di sini, mulai depan Kauman sampai depan Kantor Dinas Perdagangan yang baru,” tegas Fajar.

Fajar pun menegaskan jika beberapa pedagang sudah mendapat jatah di dalam Pasar Kanjengan. Dalam penertiban kali ini, ia tidak akan memberikan toleransi waktu sehingga setiap saat jalanan di Pasar Kanjengan Semarang itu tidak diperkenankan untuk berjualan.

“Sebetulnya sudah dapat [tempat] tapi tidak mau menempati nomor undi yang diberikan Dinas Perdagangan. Alasannya sepi,” aku Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya