SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengubah paradigma pembangunan desa dari desa sebagai objek menjadi desa sebagai subjek. (jejakdesa.com)

Solopos.com, SEMARANG — Adanya pengategorian status desa tertinggal oleh pemerintah selama ini dinilai tidak tepat. Status desa tertinggal perlu dihapus karena dinilai cenderung merendahkan atau memberikan stigma buruk kepada warganya.

Hal itu diungkapkan Senator DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. Ia mengatakan perlu dilakukan perubahan mendasar dalam membuat kategori desa yang selama ini terbagi dalam desa mandiri, desa maju, desa berkembang, dan desa tertinggal.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Pengategorian tersebut tidak tepat. Kategori desa tertinggal cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya. Sebab, dalam praktiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subjek warganya, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan,” kata Abdul Kholik dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (1/8/2023).

Selama ini, lanjut Abdul Kholik, upaya mengatasi kemiskinan di desa lebih berupa ke pemberian bantuan. Ke depan, harus ada perubahan dalam kategorisasi desa yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Desa yang baru.

”Maka nanti pengategorian desa hendaknya diganti berdasarkan pada potensi yang dimiliki desa. Dalam hal ini ada empat kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri,” katanya.

Hal yang didorong dalam UU Desa berupa pengembangan potensi desa sesuai keempat kategori tersebut. Sehingga dapat dikatakan desa yang maju bila sektor potensinya tersebut maju dan berkembang dengan baik.

“Tolak ukur keberhasilannya adalah bila itu desa pertanian, maka sektor pertaniannya yang maju. Demikian dengan desa maritim, desa hutan, dan desa industri,” ujarnya.

Nantinya, alokasi dana desa direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp2 miliar. Di mana, dana tersebut dapat difokuskan pada sektor potensi desa tersebut.

Selain itu, di dalam struktur pemerintahan di desa akan disesuaikan dengan potensi tersebut. Hal itu misalnya ada kepala urusan (kaur) pertanian, kaur maritim, kaur kehutanan, dan kaur industri di desa-desa tersebut.

”Saya yakin, perubahan desa dengan paradigma tersebut akan berdampak signifikan bagi perkembangan desa ke depan. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Warga desa akan fokus pada perkembangan desanya dengan tidak memilih menjadi kaum urban,” kata Abdul Kholik menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya