Jateng
Minggu, 5 Mei 2019 - 10:50 WIB

Tempat Hiburan Malam di Jepara Wajib Tutup selama Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara meminta pengelola tempat hiburan malam di daerah itu agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan demi menjaga kekhusukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Setiap memasuki bulan puasa, tentunya aturan serupa juga dikeluarkan. Kami mengingatkan kembali untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Istono di Jepara, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2019).

Advertisement

Dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah No. 20/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda No. 9/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, kata dia, tempat hiburan diminta untuk ditutup demi kekhidmatan bulan suci Ramadan. Instruksi penutupan tempat usaha hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusuan puasa tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 300/7220 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, dan Rumah Makan pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Tempat-tempat usaha yang diminta untuk tutup, yakni tempat hiburan karaoke, panti pijat, sauna, mandi uap, billiard, dan sejenisnya untuk menutup usahanya dan tidak menyelenggarakan aktivitas selama bulan puasa. Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi juga turut diimbau untuk menghormati umat muslim dengan menutup tempat usahanya dengan tirai agar tidak terlihat langsung oleh masyarakat umum.

“Rumah makan memang masih diperbolehkan bukan, pada siang hari, namun harus memasang tulisan ‘hanya untuk nonmuslim’,” ujarnya.

Advertisement

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Muid menambahkan dengan adanya surat edaran tersebut, pelaku usaha diharapkan mematuhinya agar tidak dikenakan sanksi apabila melanggar. Pemberian sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar, kata dia, bisa sampai penutupan, ketika sudah melalui tahapan dan aturan yang berlaku.

“Sepanjang masih bisa dibina, tentunya akan dilakukan upaya persuasif,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif