SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengizinkan tempat hiburan malam di wilayahnya beroperasi atau buka selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Kendati diizinkan buka, jam operasional tempat hiburan malam tersebut dibatasi demi menjaga kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya [operasional] semuanya,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis.

Pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup mulai 21-22 Maret 2022.

Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi mulai tanggal 20-24 April 2023.

Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan jika SE tersebut adalah sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya