Jateng
Kamis, 15 April 2021 - 02:30 WIB

Tempat Hiburan Semarang Diminta Tutup Periodik, Cermati Jadwalnya!

Alif Nazzala Rizqi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu rumah hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam buka tempat hiburan malam saat awal Ramadan dan hari Idulfitri 1442 Hijriah. Tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang wajib tutup sementara secara periodik.

Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran bernomor B/1091/556/IV/2021 tertanggal 09/4/2021 yang mengatur perihal pengaturan operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri 2021. Surat edaran tersebut mengacu kepada Peraturan Wali Kota Semarang No. 13/2021 tentang perubahan keempat atas peraturan Wali Kota Semarang No. 57/2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Advertisement

Baca Juga: Kata Astrologi Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Pasangan Hidup

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan menciptakan rasa saling menghormati di antara penganutnya, maka operasional usaha hiburan di Kota Semarang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan.

“Pada awal puasa, seluruh usaha meliputi diskotek, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat dan bar, baik di dalam maupun di luar hotel di Kota Semarang ditutup mulai tanggal 12-13 April 2021,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Advertisement

Hormati Ibadah Ramadan

Sedangkan pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah seluruh usaha ditutup pada tanggal 11-16 Mei 2021. Ia juga meminta selama bulan puasa diharapkan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia meminta agar pemilik, pimpinan, maupun penanggungjawab usaha hiburan untuk menaati aturan pemerintah tersebut. “Jika melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Pasal 46 dan 47 Perda No. 3/2010 tentang kepariwisataan,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif