SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (JIBI/Solopos/Kaled Hasby Ashshidqy)

Tebaga kerja di Semarang semakin bertambah seusai kelulusan SMA dan sekolah sederajat beberapa pekan lalu.

Semarangpos.com, UNGARAN — Setelah pesta kelulusan SMA/SMK, beberapa pekan lalu, Mapolres Kabupaten Semarang dibanjiri pengunjung.  Para pengunjung ini merupakan para tenaga kerja baru Kabupaten Senarang yang datang ke kantor polisi itu untuk memohon baru maupun memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Berdasarkan data yang dihimpun Semarangpos.com, dalam satu bulan, jumlah pemohon baru maupun perpanjangan masa berlaku SKCK biasanya hanya sekitar 3.000 orang. Namun, sejak sebulan terakhir, jumlah itu meningkat drastis menjadi 5.000 pemohon.

“Selama sebulan terakhir ini, terutama semenjak kelulusan SMA/SMK memang ada peningkatan signifikan pemohon maupun perpanjangan SKCK di Kabupaten Semarang,” ujar Kasat Intel Polres Semarang, AKP Abdullah, kepada wartawan di Mapolres Semarang, Ungaran, Rabu (18/5/2016).

Abdullah menilai meningkatnya permohonan SKCK ini dipicu adanya persyaratan lamaran pekerjaan yang mewajibkan untuk melampirkan SKCK. Salah satu contoh adalah pendaftaran TNI/Polri maupun perusahaan swasta.

“Biasanya SKCK itu digunakan untuk mengajukan lamaran pekerjaan di instansi pemerintah dan swasta. Tapi kalau saya ketemu dengan pemohon biasanya untuk mengajukan ke perusahaan swasta di Kabupaten Semarang,” imbuh Abdullah.

Demi mempermudah pelayanan SKCK, Abdullah mengaku pemohon juga bisa mengurus di polsek-polsek yang ada di sekitar daerahnya. Meski demikian, tenaga kerja baru Kabupaten Semarang pemohon SKCK tetap harus datang ke mapolres guna melakukan cek sidik jari.

“Untuk pelayanan lebih cepat, pengurusan permohonan maupun perpanjangan juga bisa dilakukan di polsek, tapi untuk sidik jarinya tetap dilakukan di sini [Mapolres] karena untuk sementara hanya Polres yang memiliki alat identifikasi sidik jari,” beber Abdullah.

Untuk sekali pengurusan SKCK, para pemohon ini dikenai biaya senilai Rp10.000. Biaya yang dipungut polisi dari tenaga kerja Semarang itu nantinya akan disetorkan ke rekening negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBK).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya