SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan Koran Sindo Jateng menggelar aksi demo di depan kantor Disnakertrans Kota Semarang, Selasa (11/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Tenaga kerja Koran Sindo di Semarang bakal didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam menuntut pesangon.

Semarangpos.com. SEMARANG — Perhimpunan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Tengah berkomitmen mendampingi tenaga kerja Koran Sindo Biro Jawa Tengah yang diputus hubungan kerja beberapa hari menjelang Lebaran 2017 dalam menuntut pembayaran pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Advokat PHBI Jawa Tengah Abdun Nafi Alfajri di Kota Semarang, Kamis (27/7/2017), menyatakan kesiapannya mendampingi 28 karyawan yang terdiri atas wartawan dan awak nonredaksi tersebut.
Menurut dia, para tenaga kerja di kantor Koran Sindo Jateng di Semarang tersebut diberhentikan dengan alasan efisiensi oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) sebagai induk perusahaan penerbit Koran Sindo.

“Oleh karena itu, hak yang harus diterima oleh para karyawan Sindo ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hak pesangon sebanyak dua kali yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja,” katanya.

Ia meminta para pegawai tersebut tetap bersemangat dan kompak dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka itu. Sementara itu, juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo Agus Joko mengatakan bahwa sejak disampaikan pemutusan kerja pada tanggal 5 Juni 2017 hingga saat ini belum juga tercapai kesepakatan tentang pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan menunjukkan sikap mempermainkan para mantan karyawannya itu untuk menghindari kewajiban yang seharusnya.

“Ada yang sudah disampaikan pemecatannya. Namun, justru dimutasi, bahkan pihak MNI berusaha menawarkan kepada mantan karyawannya ini mengelola sendiri koran yang sudah diputuskan ditutup itu,” katanya.

Agus Joko menilai berbagai upaya itu merupakan akal-akalan perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo dalam menghindari kewajibannya. Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan itu siap berjuang hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika hak pesangon mereka tidak dipenuhi manajemen MNI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya