Semarangpos.com, SEMARANG — Rekayasa lalu lintas berbasis pembatasan kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap di jalan tol dianggap perlu dilakukan terhadap kendaraan pribadi pada masa angkutan Lebaran tahun 2019 ini.
Akademisi Universitas Katollik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan dirinya setuju jika rekayasa lalu lintas berbasis pembatasan kendaraan pribadi berpelat nomor ganjil dan genap itu diberlakukan di jalan tol pada masa angkutan Lebaran 2019 ini. “Setuju. Balitbang [Kemenhub] bisa melakukan survei untuk mencari tahu aspirasi publik,” kata Djoko kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (5/5/2019).
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Menurutnya, rekayasa lalu lintas ganjil-genap terhadap kendaraan pribadi dapat membantu mengurangi kemacetan dan membagi beban jalan. Kebijakan ganjil-genap adalah rekayasa lalu lintas yang juga memiliki tujuan sama dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow. “Sama juga dengan contra flow. Sama-sama bagian manajemen rekayasa lalu lintas,” katanya.
Dia menambahkan sanksi bagi yang melanggar kebijakan tersebut menjadi perhatiannya mengingat terdapat potensi masyarakat yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari kebijakan ganjil dan genap jika dilaksanakan. Menurutnya, penyortiran kendaraan pribadi yang masuk ke jalan tol sesuai dengan pelat nomor dapat dilakukan tidak harus di gerbang tol masuk di wilayah Jakarta.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya