Jateng
Selasa, 8 November 2022 - 20:18 WIB

Tepergok Warga Selingkuh dengan Istri TNI, Polisi Purworejo Dipecat

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Antara)

Solopos.com, PURWOREJO — Anggota Polres Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Aipda AL, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena terbukti melakukan tindak pidana asusila. Polisi di Purworejo itu ketahuan berbuat zina atau selingkuh dengan istri seorang anggota TNI.

Pemberhentian atau pemecatan Al dilakukan langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaya, dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

Advertisement

Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

“Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut. Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

Advertisement

Baca juga: Pak Bhabin Bikin Konten Serius Tak Laku, Sempat Takut Bikin Komedi

AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI. Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding. Namun, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar aparat polisi Polres Purworejo itu menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif