Jateng
Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:10 WIB

Terapkan PPKM Level 3, Pemkab Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Imam Yuda Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah kembali digelar pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM). Kebijakan ini menyusul tren penurunan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Turunnya angka penularan Covid-19 ini juga membuat penerapan PPKM di Kendal yang semula level 4, diturunkan menjadi level 3. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.34/2021 tentan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 yang diterapkan mulai 17-23 Agustus 2021.

Advertisement

Menindaklanjuti Inmendagri itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, pun mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Kendal No.7/2021. Isi Inbup itu terkait pelonggaran penerapan PPKM di Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Gaji Gubernur Ganjar Ternyata Cuma Rp3 Juta/Bulan, Tapi Tunjangan Operasionalnya Bikin Melongo

Boleh Diterapkan di Sekolah Luar Biasa

Pelonggaran penerepan itu, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. PTM di sekolah boleh digelar namun dengan sederet ketentuan seperti pembatasan jumlah peserta didik, yakni 50% dari total kapasitas.

Advertisement

PTM juga boleh diterapkan di sekolah luar biasa, seperti SDLB, SMPLB, maupun SMALB dengan pembatasan jumlah peserta didik mencapai 62% dari total kapasitas.

Selain pembatasan kapasitas, sekolah juga wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat seperti penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, wajib memakai masker, dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas adalah 5 orang.

Baca Juga: Viral! Pakai Pakaian Adat, DJ Cilik Magelang Beraksi di Jalanan

Advertisement

Selain mengizinkan PTM digelar, dalam keputusan Bupati Dico juga mengizinkan pasar, supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, untuk tempat wisata dan kegiatan pentas seni dan hiburan masih belum diizinkan beroperasi.
“Fasilitas umum seperti taman publik, tempat wisata, dan area publik yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat ditutup sementara. Terkecuali untuk fasilitas olahraga yang berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan kapasitas 25%,” ujar Dico dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Kendal, Kamis (19/8/2021).

Dico juga menyatakan jika kasus Covid-19 di Kendal saat ini mengalami penurunan cukup signifikan. Menurutnya, per 17 Agustus jumlah kasus aktif Covid-19 di Kendal mencapai 307 orang, atau turun drastis dibanding 26 Juni lalu yang mencapai 1.602 kasus. Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 14%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif