Jateng
Rabu, 29 November 2023 - 14:38 WIB

Terbang 15 Menit, ETLE Drone Rekam 12 Pelanggar Peraturan Lalu Lintas di Demak

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ditlantas Polda Jawa Tengah saat melakukan monev ETLE Drone di Jalan Sultan Fatah Demak, Kabupaten Demak. (Istimewa/Polres Demak)

Solopos.com, DEMAK — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan monitor dan evaluasi (monev) tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan drone di traffic light Bogorame di Jalan Sultan Fatah Demak, Kabupaten Demak. Drone yang terbang sekitar 15 menit itu berhasil merekam belasan pelanggar lalu lintas.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, mengatakan penindakan ETLE menggunakan drone merupakan terobosan baru. Hal ini dilakukan untuk mendukung efektivitas penindakan melalui ETLE statis maupun mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.

Advertisement

“Dengan ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas terhadap pelanggaran yang padat arus lalu lintasnya dan tidak terjangkau oleh ETLE Statis,” kata Kompol Indra kepada Solopos.com, Rabu (29/11/2023).

Kompol Indra menjelaskan mekanismenya tilang elektronik dengan ETLE Drone sama seperti ETLE statis maupun mobile. Namun, penggunaan drone yang bisa menjangkau lebih luas dapat menindak pelanggar yang tidak terkover ETLE statis.

“Sehingga tujuan akhirnya adalah menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas lakalantas yang didahului oleh pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Advertisement

Dari hasil monev itu, terdapat puluhan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE Drone yang diterbangkan selama kurang lebih 15 menit. Hal ini menunjukkan tingginya efektifitas ETLE Drone.

“Terdapat 12 pelanggar lalu lintas selama ETLE Drone kami terbangkan. Di antaranya ada sembilan pelanggar tidak membawa helm dan tiga pelanggar rambu atau marka jalan,” ungkapnya.

Kompol Indra menambahkan monev yang dilakukan pihaknya merupakan langkah dalam menciptakan situasi kondusif dalam tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan penegakan hukum di bidang lalulintas. Mengingat pada November 2023 ini sudah dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.

Advertisement

“Sehingga Polri perlu melakukan langkah dan upaya dalam penegakan hukum melalui digitalisasi. Salah satunya ETLE Drone untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Drone ETLE Lalu Lintas Tilang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif