SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, KUDUS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhi hukuman kurungan selama 15 hari terhadap warga Kecamatan Dawe, Rabu (13/9/2023). Di hadapan majelis hakim,warga Dawe tersebut terbukti telah mengedarkan minuman keras (miras) dengan barang bukti 12.132 botol miras.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, yakni Rudi Hartoyo. Sedangkan terdakwa bernama Sutiyono. Barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras tersebut harus dimusnahkan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan upaya banding dengan batas waktu selama tujuh hari kerja. Ketika tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa dijatuhi hukuman 15 hari kurungan.

“Terdakwa kami jatuhi hukuman penjara selama 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Rudi Hartoyo, seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif, mengatakan pengungkapan miras pada 25 Agustus 2023 itu merupakan hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga. Barang bukti yang disita berupa 12.132 botol miras.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras karena menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas,” ujarnya.

Berdasarkan Perda 12/2004 tentang Minuman Beralkohol, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Kholid Seif berharap dukungan masyarakat dalam pemberantasan miras. Saat warga mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras, diminta segera melaporkan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya