Jateng
Rabu, 13 September 2023 - 19:53 WIB

Terbukti Edarkan Miras, Warga Kudus Ini Dijatuhi Hukuman Kurungan 15 Hari

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, KUDUS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhi hukuman kurungan selama 15 hari terhadap warga Kecamatan Dawe, Rabu (13/9/2023). Di hadapan majelis hakim,warga Dawe tersebut terbukti telah mengedarkan minuman keras (miras) dengan barang bukti 12.132 botol miras.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, yakni Rudi Hartoyo. Sedangkan terdakwa bernama Sutiyono. Barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras tersebut harus dimusnahkan.

Advertisement

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan upaya banding dengan batas waktu selama tujuh hari kerja. Ketika tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa dijatuhi hukuman 15 hari kurungan.

“Terdakwa kami jatuhi hukuman penjara selama 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Rudi Hartoyo, seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif, mengatakan pengungkapan miras pada 25 Agustus 2023 itu merupakan hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga. Barang bukti yang disita berupa 12.132 botol miras.

Advertisement

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras karena menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas,” ujarnya.

Berdasarkan Perda 12/2004 tentang Minuman Beralkohol, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Kholid Seif berharap dukungan masyarakat dalam pemberantasan miras. Saat warga mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras, diminta segera melaporkan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Advertisement

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif