SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Solopos.com, KUDUS — Sebuah kafe atau tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai lady companion (PK) atau yang populer disebut pemandu karaoke (PK).

Terungkapnya gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke itu setelah aparat Polres Kudus melakukan razia di kafe karaoke yang berada di Lingar Barat, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jadi, Kudus, Rabu (30/11/2022) malam. Totala da 18 pemandu karaoke yang terjaring razia.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Wakapolres Kudus, Kompol M. Adimas, mengaku razia itu digelar sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat melalui program WhatsApp (WA) Matur Pak Kapolres. Dari kanal pengaduan itu banyak warga yang mengeluhkan tentang adanya tempat karaoke di Kudus masih beroperasi.

“Masyarakat lapor adanya kafe karaoke yang masih berpoerasi. Selain itu juga mempekerjakan anak di bawah umur,” katanya dikutip dari Murianews.com, Jumat (2/12/2022).

Selain belasan pemandu karaoke yang dimankan dari razia itu, Polisi juga menyita satu boks minuman keras berbagai merek. “Kegiatan operasi pekat ini akan masif kami laksanakan. Bukan hanya tempat karaoke saja, tapi lokasi peredaran miras. Ini komitmen kami untuk menciptakan suasana kondusif,” ucapnya.

Baca juga: Enggak Kapok! Pernah Disegel, Tempat Karaoke di Kudus Nekat Buka

Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP, Danang Sri Wiratno, menyebut pemilik kafe karaoke yang mempekerjakan gadis di bawah umur itu berinisial AL, warga Kecamatan Jati. Pemilik tempat karaoke itu pun saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Usia [pemandu karaoke] masih kurang dari 18 tahun, tapi bukan warga Kudus. Pemiliknya baru kami minta keterangan,” jelasnya.

Pemilik kafe karaoke di Kudus itu pun dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 185 juncto Pasal 68 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Pegunungan Kendeng, Tanggul Sungai di Pati Jebol

Sementara itu, AL, pemilik karaoke mengaku baru sekitar empat hari mempekerjakan gadis di bawah umur itu sebagai pemandu karaoke atau PK. Ia juga berdalih saat rekrutmen gadis di bawah umur itu sebagai LC dirinya tengah berada di luar kota.

“Tidak ada iming-iming apapun, karena saat itu saya di luar kota. Yang mengurus kasir saya,” klaimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya