SOLOPOS.COM - Turhadi (kiri) menunjukkan sebuah kandang berisi dua ekor burung selundupan di Dermaga Kamla, pada Rabu (24/8/2022) petang. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang mengamankan 50 ekor burung jenis cucak ijo dan kapas tembak yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (24/8/2022). Puluhan burung yang tergolong satwa liar dan dilindungi itu dibawa dua pria asal Jawa Timur (Jatim) dari Kumai, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggunakan kapal bermuatan minyak sawit mentah atau CPO.

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Semarang, Letkol Yudhi Hermawan, mengatakan 50 ekor burung cucak ijo dan kapas tembak itu dibawa juru mudi kapal, Sandi Krisna, dan seorang kepala kapal mesin (KKM) bernama Rahmat.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

“Mereka ditangkap saat memasuki perairan Tanjung Emas. Informasi terkait adanya satwa liar dan lindungi yang akan diselundupkan sebelumnya kami peroleh dari intelijen,” tutur Yudhi di Dermaga Kamla Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu petang.

Dalam upaya penyelundupan puluhan burung yang tergolong satwa liar dan dilindungi itu, kedua pelaku membungkus burung dalam kardus berventilasi. Menurut Yudhi, cara tersebut dilakukan agar petugas di pelabuhan kesulitan dalam melakukan identifikasi barang bawaan tersebut.

Seorang pelaku, Sandi, mengaku aksi penyelundupan satwa liar itu sudah dilakukan kali kedua. Sebelumnya, pada bulan Mei, ia juga menyelundupkan burung cucak tembak sebanyak 18 ekor. Namun aksi kali pertama itu tidak diketahui petugas hingga dirinya pun berniat mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Banjarmasin Digagalkan

“Saya beli dari pedagang seharga Rp150.000-Rp300.000 per ekor. Saya jual lagi seharga Rp400.000 per ekor. Saya ambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp75.000,” jelas lelaki asal Madura itu.

Kepala Karantina Pertanian Semarang, Turhadi, menyatakan perbuatan tersangka itu melanggar undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Sesuai UU Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan ada sanksi pidana bagi kedua pelaku. Sementara kalau dimasukkan tentang lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pidananya mencapai lima tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Turhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya