SOLOPOS.COM - Terdakwa penyimpangan pembelian tanah untuk gudang Bulog, H. Kusdiyono mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang secara online, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com-dok.Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Terdakwa kasus penyimpangan pembayaran pembelian atau pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018, H. Kusdiyono, 78, divonis pidana penjara enam tahun. Putusan ini dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Grobogan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Arkanu SH menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair selama 6 pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp4.999.421.705 dengan memperhitungkan uang titipan Rp900 juta dan 1 unit mobil Toyota Fortuner,” kata Arkanu dalam putusannya, Senin (22/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Tipikor Penyimpangan Pengadaan Tanah Bulog, Dituntut 4 Tahun

Kemudian apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mbayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas Arkanu seperti disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo.

Putuan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi. Yang semula menuntut terdakwa H. Kusdiyono, 78, pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta.

Baca juga: Lapas Purwodadi Gandeng Bapas Pati Untuk Asesmen Napi, Ini Tujuannya

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasa l3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu dalam amar tuntutan, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun ; pidana denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 4 bulan; membayar uang pengganti sebesar Rp3.699.421.705.

Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, tuntutan jaksa adalah harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya