Semarangpos.com, SEMARANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, Selasa (30/4/2019), mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman mengatakan terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut. “Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Selasa.
Pengembalian uang itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar tersebut. Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut. Salah seorang terdakwa yang diadili adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.
Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu. “Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya