Jateng
Rabu, 1 Mei 2019 - 14:50 WIB

Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp4,4 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, Selasa (30/4/2019), mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman mengatakan terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut. “Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Selasa.

Advertisement

Pengembalian uang itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar tersebut. Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut. Salah seorang terdakwa yang diadili adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.

Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu. “Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif