Jateng
Rabu, 8 Agustus 2018 - 21:50 WIB

Terdakwa Pungli Sertifikat Tanah Semarang Klaim Biaya Ilegal Inisiatif PPAT

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati menyatakan biaya tidak resmi yang diterimanya dalam pengurusan sertifikat di lembaga tersebut merupakan inisiatif dari para pejabat pembuat akta tanah (PPAT).</p><p>Hal tersebut diungkapkan Windari saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa penerima pungutan biaya tidak resmi di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (8/8/2018).</p><p>Dalam keterangannya, Windari mengakui adanya biaya tidak resmi di luar tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Biaya itu tidak dimintakan oleh saya tetapi oleh para PPAT," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ari Widodo.</p><p>Pemberian uang di luar biaya tidak resmi itu, lanjut dia, berkaitan dengan permintaan para PPAT agar proses pengurusan dokumen pengecekan atau balik nama sertifikat yang mereka ajukan bisa dipercepat penyelesaiannya, karena volume pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota Semarang cukup tinggi. "Misal, seharusnya selesai satu bulan, PPAT minta didahulukan," kata Windari.</p><p>Ia menyebut pemberian di luar biaya tidak resmi itu sebagai ucapan terima kasih. Adapun uang tidak resmi tersebut, diberikan setelah produk dokumen yang diproses itu selesai dikerjakan dan diserahkan.</p><p>Pemberian tidak resmi dari para PPAT itu, menurut dia tidak dilaporkan ke pimpinannya. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang diklaimnya tidak mengetahui praktik yang melanggar prosedur standar operasional di lembaga tersebut. "Pernah saya sampaikan tidak secara resmi, tetapi tidak ada tanggapan," kata Windari.</p><p>Ia mengungkapkan kepala kantor pertanahan tidak juga melarang praktik yang diduga menyimpang itu. Uang tidak resmi pemberian para PPAT itu, peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kantor.</p><p>Windari menegaskan tidak ada aliran uang tidak resmi itu ke kepala kantor pertanahan. "Digunakan untuk keperluan kantor, misal kalau ada kegiatan, tamu atau ulang tahun. Untuk kegiatan yang tidak dikaver anggaran," katanya.</p><p>Pemeriksaan terdakwa ini merupakan akhir dari sidang pemeriksaan perkara dugaan pungutan diluar biaya resmi yang nilainya mencapai Rp597 juta tersebut. Sidang selanjutnya rencananya akan mengagendakan pembacaan tuntutan dan jaksa penuntut umum.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif