SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan mengikuti sidang online perkara pengadaan tanah untuk Gudang Bulog. (Istimewa-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menuntut terdakwa perkara penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah (pengadaan tanah) untuk Gudang Bulog, H. Kusdiyono, 78, pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta.

“Sudah kita bacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar secara online dengan majelis hakim yang diketuai Arkanu SH,” jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis (10/2/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Iwan juga merupakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Grobogan dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran atas pengadaan tanah untuk Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018.

Baca juga: Kapolda Jateng Beberkan Alasan Tangkap Puluhan Warga Wadas Purworejo

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasa l3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu dalam amar tuntutan, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun ; pidana denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 4 bulan; membayar uang pengganti sebesar Rp3.699.421.705 dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti.

Yakni paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak melaksanakan hal itu, tuntutan jaksa adalah harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Ditahan

Jika dalam hal hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Kemudian menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp900 juta dan 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.5 G tahun 2014, warna abu-abu metalik K 8380 BF dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti. Selanjutnya membebankan kepada terdakwa H Kusdiyono biaya perkara Rp5.000.

Bahwa setelah dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya