Jateng
Senin, 30 Agustus 2021 - 21:25 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Rembang & Pati Ditangkap

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani (tengah), menunjukkan senjata air softgun yang digunakan pelaku curanmor di wilayah Rembang dan Pati saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Dua pelaku berinisial AR dan M itu merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya juga sempat terekam CCTV saat beraksi di sebuah minimarket di Juwana, Pati.

Advertisement

Rekaman CCTV yang tersebar di media sosial (medsos) itu pun sempat viral. Melalui rekaman CCTV itu pulalah, kedua pelaku curanmor berhasil dibekuk aparat Ditreskrimum. Mereka dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata air softgun.

Baca juga: Blora Mulai Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 2021

Advertisement

Baca juga: Blora Mulai Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 2021

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, mengungkapkan dua pelaku curanmor beraksi pada Minggu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berboncengan, berputar-putar mencari sasaran mini market. Pelaku merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Advertisement

Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM, 2 Tempat Karaoke di Pati Dirazia

Sementara satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku hingga kini masih buron. “Di tempat penangkapan, kami juga menemukan sepucuk senjata air softgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kuci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” ungkap Djuhandani.

Djuhandani menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku curanmor diketahui jika mereka telah beraksi di 11 lokasi di Rembang dan Pati. Ke-11 tempat itu terdiri dari 7 lokasi di Pati dan 4 lokasi di Rembang.

Advertisement

Akibat aksi kejahatan itu, AR dan M saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP ayat W ke 4 e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif