SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Antara)

Solopos.com, BLORA — Pencuri handphone di konter Raya Cell, Jl Ronggolawe, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, baru tertangkap setelah tiga hari berlalu. Padahal profil pencuri HP di Cepu itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Maling handphone itu bernama Supandi, 33, warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng. Ia mencuri handphone di konter seluler dengan modus operandi berpura-pura membeli pulsa.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana sebagaimana dikutip laman aneka berita Murianews, Selasa (13/4/2020), mengungkapkan pecuri HP di Cepu itu sempat membeli pulsa paket data Internet sebelum beraksi. Ia dilayani Sri Rahayu, 19, selaku pemilik konter.

Hi, Seram! Di Semarang, Gadis Indigo Lihat Kuntilanak Peliharaan…

Setelah melayani pembelian pulsa, korban pergi ke belakang untuk mencuci tangan. Karena menganggap tak pergi jauh-jauh, handphone miliknya dibiarkan di atas etalase selama ia mencuci tangan.

Tak Sadar CCTV

Nyatanya, handphone itu lalu diambil Supandi. “Melihat situasi sekitar konter sedang sepi, tersangka langsung mencuri HP tersebut. Pelaku juga tidak mengetahui adanya CCTV di konter itu,” jelasnya, Senin (13/4/2020).

Polisi Jeratkan Pasal Berlapis 3 Penolak Pemakaman Pasien Covid-19

Karena itulah ia tak menyadari bahwa aksinya terpantau kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di konter HP tersebut. Rekaman CCTV itu membuat Supandi tak lagi mengelak tatkala ditunjukkan di depan hidungnya.

Tidak lama setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cepu. Setelah dilakukan penyelidikan, pencuri HP di Cepi itu akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Cepu bersama tim Resmob Polres Blora. Jajaran Polsek Cepu bersama tim Resmob Polres Blora membutuhkan waktu tiga hari untuk menangkap pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV.“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya pada hari Minggu [12/4/2020] kemarin,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 merah milik pelaku dan sebuah handphone merek Oppo F11 warna hijau marmer milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya