SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Freepik.com)

Solopos.com, PURBALINGGA — Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), menangkap AK, seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), atas dugaan kasus penipuan. Warga Ciamis itu ditangkap karena selama enam tahun terakhir melakukan penipuan kepada penguasah pakaian di Purbalingga mencapai Rp7,6 miliar.

“Penangkapan terhadap pelaku AK, 57, berawal dari laporan korban atas nama Akhiri, 57, warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga, yang kami terima pada 19 Agustus 2022,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (29/12/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

“Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin,” jelas Kapolres.

Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku. Ia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha pakaian memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada pelaku. Pelaku AK berprofesi sebagai pemasuk pakaian dengan harapan mendapat keuntungan lima persen.

“Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen [setelah mencairkan beberapa lembar cek], korban semakin tertarik,” katanya.

Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi. Atas dasar iming-iming itu, korban pun memberikan uang ke pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

“Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya. Korban pun kaget setelah mengetahui informasi dari petugas bank jika cek yang dibawanya itu kosong.

Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya