Jateng
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:45 WIB

Tergiur Untung Besar, 8 Warga Jepara Tertipu Investasi Bodong

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JEPARA — Delapan warga menjadi korban penipuan investasi bodong. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara, Jawa Tengah, karena kerugiannya ditaksir cukup besar.

“Diperkirakan jumlah korbannya cukup banyak. Namun hingga saat ini yang melapor ke polisi baru delapan orang,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Jumat (20/8/2021).

Advertisement

Karena permasalahan yang dialami para pelapor sama, kata dia, pada saat penanganannya akan digabungkan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga masyarakat yang ikut investasi bodong di Jepara untuk bersabar.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 53 Teroris, 11 Terduga dari Jateng

Berdasarkan pelaporan sebelumnya, sebagian korban penipuan investasi bodong di Jepara ada yang mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Serta ada yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Advertisement

Menurut dia, warga yang tertarik menanamkan investasi karena mendapat tawaran dari terlapor. Yakni YA, 20, warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Misalnya, investasi Rp500.000 dalam jangka waktu tertentu akan menjadi Rp700.000. Sedangkan investasi Rp1 juta mendapatkan keuntungan hingga Rp300.000. Selain itu, ada iming-iming dapat cash back.

Baca juga: Kebakaran di Grobogan, Rumah, Perhiasan, Uang Tunai, Motor Ludes

Advertisement

Jumlah korban penipuan investasi yang diduga bodong di Jepara diperkirakan ratusan orang. Pada akhir Juli 2021, rumah YA didatangi sejumlah korbannya. Mereka diduga menjarah barang-barang di rumah pelaku demikian dikutip dari Antaranews.com.

Sebelumnya, para pelapor sudah mengadu ke polres. Akan tetapi, mereka tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang.

Pelaku dalam menjalankan aksinya melalui orang lain yang disebut seller. Dalam kasus ini, korban menyerahkan uangnya tidak langsung kepada pelaku, tetapi melalui seller.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif