SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang, Amin Farih dan Adib, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Selain hukuman 1,5 tahun penjara, kedua dosen UIN Walisongo tersebut juga dituntut membayar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Sri Heryono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidanna Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (31/10/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta kepada negara. Keduanya diduga menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Kedua dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo itu didakwa menerima suap dari Sarono dan Imam Jaswandi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Sedangkan Saroni dan Imam Jaswandi juga diadili dalam perkara itu dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa di Kudus Membeludak, Pendaftar Mencapai 5.147 Orang

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut. Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, agar bisa memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya