SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, BATANG — Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), kembali menyita perhatian publik menyusul adanya kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan tenaga pendidik keagamaan. Setelah sebelumnya dihebohkan tindakan cabul yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren terhadap belasan santriwati, kini kasus serupa terjadi di Batang dengan pelaku seorang guru agama atau guru ngaji.

Kali ini, guru ngaji di Batang yang ditangkap atas perbuatan cabul itu adalah TS, 45, warga Wonotunggal. Ia tegal mencabuli belaasan anak didiknya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengatakan modus pelaku mengajak para korban salat tahajud. Setelah itu, korban diminta memijat tubuh pelaku. Di saat pemijatan itulah, pelaku melancarkan aksi cabul. Guru ngaji bejat itu bahkan tega melakukan sodomi kepada anak didiknya.

“Pelaku meminta para korban untuk tadzim atau menurut atau mengikuti perintah ustaz dengan dalih agar mudah menangkap hafalan dan ilmu,” ujar AKBP Saufi, Kamis (4/5/2023).

Aksi pencabulan itu terungkap ketika para korban melempar petasan ke rumah pelaku. Tindakan itu dilakukan lantaran para korban tak terima atas perlakuan guru ngaji di Batang yang telah berbuat cabul itu.

Perbuatan para korban ini pun mengundang perhatian perangkat desa setempat. Saat ditanya perangkat desa, anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku itu pun akhirnya mengaku telah dicabuli.

Mengetahui anak-anaknya menjadi korban pencabulan guru ngaji, para orang tua pun melapor ke Polres Batang, Sabtu (29/4/2023).

“Pelaku kita tangkap. Korban yang sudah lapor ada 13 orang. Korban adalah anak laki-laki dengaan rentang usia 15-22 tahun. Dari tangan pelaku kami juga menyita barang bukti antara lain kasur, karpet, baju, hingga sarung,” bebernya.

Atas perbuatan amoralnya, pelaku pun dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perbuahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kasus guru ngaji yang melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya yang masih di bawah umur ini bukan yang kali pertama terjadi di Batang. Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Wildan Mashuri, 58, juga melakukan aksi bejat dengan mencabuli dan merudapaksa 15 santriwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya