Jateng
Kamis, 2 Februari 2023 - 17:26 WIB

Terkuak! Anggota DPRD Kota Pekalongan Sudah Pakai Narkoba sejak 1990

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, BATANG — Fakta demi fakta terkait anggota DPRD Kota Pekalongan yang tertangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu akhirnya mulai terkuak. Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ itu ternyata telah mengonsumsi narkoba secara rutin sejak tahun 2009.

Kendati demikian, kebiasaan buruknya itu tidak diketahui publik hingga mampu menduduki kursi wakil rakyat atau legislator di DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Namun, kebiasaan mengonsumsi narkoba itu akhirnya terkuak setelah JZ diringkus petugas BNN pada Minggu (29/1/2023) dini hari.

Advertisement

“Untuk tersangka JZ, menurut pengakuannya, kali pertama mengonsumsi narkoba pada tahun 1990, tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan kali pertama. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap,” ujar Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/2/2023).

Narkoba yang dikonsumsi JZ diketahui adalah sabu-sabu dan inex. Berdasarkan pengakuannya, JZ mengonsumsi narkoba kali pertama pada tahun 1990.

Selain JZ, aparat BNN Kabupaten Batang juga meringkus mantan aparatur sipil negara atau PNS Kabupaten Pekalongan berinisial UBS. UBS ditangkap lebih dulu sebelum JZ di dua lokasi yang berbeda.

Advertisement

UBS mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001 hingga 2017. Namun, beberapa bulan terakhir UBS kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Dari hasil screening awal dan juga penjelasan dari kedua tersangka punya kecenderungan sebagai seorang pecandu. “JZ meminta bantuan UBS untuk mencarikan sabu-sabu. JZ yang menyediakan uang, UBS yang mencari,” tuturnya.

Beberapa bulan terakhir, mereka menggunakan narkoba bersama-sama. Saat ini, petugas masih menelusuri asal narkoba dan sudah memiliki gambaran awal terkait penyuplai narkoba.

Advertisement

“Setelah ini, kami akan melakukan tahapan namanya asesment terpadu. Untuk proses asesment, tim ini juga melibatkan pihak luar baik dari unsur polres, kejaksaan, maupun tenaga medis,” ujar Khrisna.

Asesment dilakukan untuk melihat tingkat penyalahgunaan penggunaan narkoba dari sisi medis, apakah dalam kategori berat, sedang, atau ringan.

“Dari sisi hukum, apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan atau sindikat narkoba. Hasil dari asesmen akan menjadi rekomendasi dalam hal proses hukum,” jelas Khrisna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif