SOLOPOS.COM - Bayu Aji Anwari, 46, pimpinan sekaligus kiai pondok pesantren (ponpes) ilegal di Semarang saat digelandang aparat polisi dari kediamannya di Lempongsari, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Bayu Aji Anwari atau Muh Anwar, 46, pimpinan sekaligus Kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) ilegal atau tak berizin Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tertunduk ketika digiring aparat kepolisian dari Ponpesnya menuju lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Anwar merupakan tersangka pemerkosaan enam santriwati, di mana dua di antaranya masih usia dibawah umur.

Tersangka tampak kali pertama di rumahnya yang dijadikan pondok pesantren sekitar pukul 10.00 WIB, dengan memakai baju tahanan berwarna biru dan penutup wajah. Kedatanganya ke tempkat dugaan lokasi pemerkosaan atau TKP itu dikawal ketap aparat kepolisian.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Seusia mengecek kondisi di pondok pesantren yang tak mengantongi izin dari Kementerian Agama itu, BAA langsung digelandang menuju Mapolrestabes Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menyampaikan tersangka sudah melakukan aksi bejat sejak 20 Juli 2020. Peristiwa pencabulan itu berawal saat seorang ayah korban menitipkan anaknya kepada tersangka karena ingin melanjutkan pendidikan SMA di sebuah ponpes di Malang.

“Saat itu tersangka mengatakan akan membantu menguruskan pendaftaran di pondok pesantren Malang. Kemudian 31 Juli 2020, korban diantar oleh orang tuanya ke pondok milik tersangka, menginap di sana [Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi], sebelum diberangkatkan ke Malang,” ungkap AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Kronogi

Kasatreskrim pun mengungkapkan jika dalam kurun waktu tiga tahun itu tersangka sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali. Namun, korban baru berani bercerita dan melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polrestabes Semarang pada 2022 kemarin.

Perbuatan bejak tersangka kali pertama terjadi dua hari sebelum korban diberangkatkan ke Malang. Korban pun kala itu sempat berteriak minta tolong, namun tersangka langsung membungkamnya.

Aksi kedua tersangka terjadi pada April 2021 saat korban liburan sekolah dan pulang ke Semarang. Saat itu, korban tiba-tiba diajak pergi oleh tersangka dengan tujuan entah ke mana.

Korban pun kemudian diajak ke salah satu hotel yang berada di wilayah Banyumanik, Semarang. Di sinilah tersangka meminta korban untuk tiduran di sebelah tersangka namun korban menolak.

“Tersangka marah-marah dan menceramahi korban. Ia mengatakan bahwa ia merupakan wali orang tua korban, sehingga korban harus menurut atau menjadi anak durhaka,” tuturnya.

Sementara itu, BAA membenarkan jika dirinya telah melakukan aksi bejat kepada tersangka sebanyak enam kali. Meski demikian, ia membantah jika pelecehan seksual itu dilakukan di pondok pesantren miliknya.

“Di hotel semua. Motifnya saya berikan doktrin. Saya janjikan bisa kuliah, dampingi sampai kuliah,” aku Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya