Jateng
Minggu, 7 November 2021 - 08:12 WIB

Terkuak! Harta Karun Diburu di Blora Ternyata Peninggalan Wong Kalang

Yesaya Wisnu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wong kalang di Festival Budaya Kalang 2017 (Instagram/@syaiful_sipit)

Solopos.com, BLORA — Hutan Blora di Jawa Tengah menjadi target perburuan harta karun oleh sekelompok orang atau oknum. Hal ini disinyalir terkait keberadaan makam kuno dari “suku primitif” yang mendiami kawasan hutan Blora tersebut, yakni Suku Kalang.

Suku Kalang diyakini mendiami pedalaman hutan di sekitar Desa Tanjungan, Kecamatan Tanjungan, Blora. Suku Kalang merupakan penduduk asli Blora pada zaman dahulu. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/11/2021), Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, Eka Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa Suku Kalang atau dikenal oleh warga setempat sebagai Wong Kalang sudah ada sejak zaman prasejarah atau sebelum masuknya agama Hindu-Budha.

Advertisement

Wong Kalang adalah salah sub suku di masyarakat Jawa yang tinggal di kawasan hutan. Mereka diyakini hidup pada era megalitikum dan sudah memiliki peradaban maju di zamannya.

Baca Juga: Gawat! 2,9 Juta Pekerja di Jateng Alami Dampak Pandemi

Advertisement

Baca Juga: Gawat! 2,9 Juta Pekerja di Jateng Alami Dampak Pandemi

Sementara itu, hasil dari Festival Budaya Kalang 2017 silam yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyimpulkan  berdasarkan hasil temuan fakta oleh para sejarawan dan arkeolog yang dilibatkan, berupa kubur batu di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, diyakini sebagai makam wong kalang, penduduk asli yang menghuni wilayah Kabupaten Blora, Rembang, Bonjonegoro, Tuban dan sekitarnya.

Salah satu contoh peradaban tinggi yang dimiliki wong kalang adalah mengubur orang meninggal dengan tanda kubur batu serta membekali jenazah dengan harta benda yang ikut serta dikubur. Budaya wong kalang dalam mengubur mayat mengenal konsep “nutupi babahan sanga”  yang berarti menutup sembilan lubang tubuh dengan benda-benda logam sesuai strata.

Advertisement

Baca Juga: Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal Dengan Truk Mebel Digagalkan

Dinporabudbar Kabupaten Blora dalam hal ini berharap ada kepedulian dari masyarakat untuk menjaga dan melestarikan peninggalan serta peradaban leluhur di masa klasik. Terlebih lagi, tak jarang para pemburu harta karun tersebut banyak yang pernah mendapatkan sejumlah emas dan perhiasan peninggalan suku kalang.

Eka menambahkan bahwa keturunan wong kalang masih ada hingga saat ini. Mereka adalah manusia biasa yang terus hidup dan beranak pinak hingga sekarang serta menerima perkembangan jaman. Mereka adalah salah satu leluhur masyarakat Blora dengan bukti-bukti artefaknya yang tersimpan baik.

Advertisement

Sementara itu, Polsek Tanjungan, Blora telah menghentikan aktivitas perburuan harta karun yang dilakukan oleh sekelompok atau oknum masyarakat pada Juli 2020 silam. Kaplosek Tanjungan, AKP Budiyono mengatakan dari penghentian aktivitas perburuan harta karun berupa benda bersejarah peninggalan wong kalang itu, pihaknya telah mengamankan 18 orang untuk diberi binaan.  Dari 18 orang itu, diamankan pula sejumlah peralatan, seperi 12 pendeteksi baja, linggis dan cangkul

Baca Juga: Awas! Jajan Sembarang di PKL Kudus Bisa Kena Denda Rp500.000

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Slamet Pamuji pada Juli 2020 silam, telah menerima berbagai laporan terkait aktivitas perburuan harta karun di kawasan hutan Blora yang didiami oleh wong kalang tersebut. Slamet menjelaskan bahwa pemburuan harta karun peninggalan sejarah secara hukum melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Kegiatan perburunan diizinkan jika ada tujuan penelitian dari instansi yang berwenang

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif