SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus ibu bunuh anak di hotel di Semarang saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Fakta demi fakta terkait kasus pembunuhan seorang anak di sebuah kamar hotel di Jalan S. Parman, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mulai terkuak. Ibu rumah tangga berinisial RS, 34, itu rupanya tega membunuh anaknya karena stres akibat masalah keuangan dan terjerat kasus pinjaman online (pinjol).

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat melakukan jumpa pers di kantornya, Rabu (11/5/2022). Ia menyebut pelaku memiliki masalah rumah tangga yang berkaitan dengan keuangan hingga gelap mata dan tega menghabisi nyawa anak laki-lakinya yang berusia lima tahun. Selain membunuh anaknya, pelaku juga berniat melakukan bunuh diri.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Pelaku merasa takut karena telah menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya. Uang yang digunakan Rp38 juta untuk membayar pinjol [pinjaman online],” ujar Irwan.

Irwan mengungkapkan RS awalnya tidak memiliki maksud untuk mengakhiri hidup anak kandungnya. Namun, karena merasa bersalah terhadap suaminya, ia pun gelap mata dan nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

“Dari penjelasan pelaku, kareka kalut. Kenapa kalut? Karena suami orang baik, sepanjang menikah, mempunyai dua anak, baru kali ini marah [suami],” jelas Kapolrestabes Semarang.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ibu di Semarang Bunuh Anak di Kamar Hotel

Akibat kemarahan suami itu, pelaku pun kabur dari rumah bersama anaknya dan menginap di hotel. Sesampainya di hotel, pemikiran untuk bunuh diri bersama anaknya pun muncul secara spontan.

“Setelah suami marah, kalut, merasa malu, kemudian pergi dari rumah menyewa hotel. Setelah disana, malam buka internet, mencari cara bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan, itu [pemikiran] muncul spontan,” lanjut dia

Pelaku diduga mengakhiri nyawa anaknya dengan cara membekap mulut dan hidung korban hingga lemas dan meninggal dunia. Sementara, upaya bunuh diri yang dilakukan pelaku dengan cara minum air sabun dan menjerat leher dengan handuk gagal.

Baca juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke Polda Jateng

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 Pasal 76c UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” jelas Irwan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kematian bocah berusia 5 tahun di kamar hotel di Kota Semarang itu terungkap Selasa (10/5/2022) malam. Saat itu, karyawan karyawan hotel tempat menginap pelaku melakukan pemeriksaan kamar yang disewa pelaku karena melebihi batas waktu menginap dan tak kunjung memberikan konfirmasi untuk memperpanjang sewa.

Saat ditemukan petugas hotel, korban sudah terbujur kaku dan dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur. Sedangkan pelaku tidur di samping mayat putranya.

“Peringatan: Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan dan muncul pikiran untuk bunuh diri, segeralah hubungi hotline bunuh diri Indonesia melalui nomor 1119 (ekstensi 8) atau hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 021-500-454.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya