SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di kebun singkong saat dihadirkan di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, BATANG – Misteri kematian wanita buruh pabrik di Batang yang ditemukan di kebun singkong dengan kondisi mengenakan jas hujan, Kamis (23/2/2023), akhirnya terkuak. Korban bernama Magfiroh, 24, warga Kecamatan Limpung, itu ternyata dibunuh rekan sekantornya yang juga selingkuhannya.

Hal itu terkuak saat Polres Batang menggelar konferensi pers terkait pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di kebun singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Jumat (24/2/2023). Jumpa pers yang digelar di Mapolres Batang itu turut menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Mutaalimin, 23, yang jugaa rekan kerja korban di PT ABS, Kecamatan Banyuputih.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Pelaku bahkan mengaku jika ia dan korban memiliki hubungan spesial. Bahkan, sebelum korban menikah, pelaku pernah menjadi kekasihnya.

“Memang ada hubungaan spesial. Jadi korban sudah punya keluarga sendiri, pelaku juga. Jadi memang bertemunya itu di tempat indekos [pelaku]. Jadi pelaku sama korban itu satu perusahaan dan juga sering bertemu di tempat indekos [pelaku],” ungkap Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun,

Sementara itu, barang bukti yang memperkuat hubungan pelaku dan korban adalah temuan jaket korban di indekos pelaku di Desa Penundan, Banyuputih. Jaket itu identik dengan jaket yang dikenakan korban pada akun Facebook. Selain itu, polisi juga menemukan rambut korban di jaket yang ada di tempat indekos pelaku.

Saat sesi jumpa pers, tersangka Mutaalimin juga mengaku jika dirinya merupakan mantan kekasih korban. Namun, di kesempatan yang sama dirinya juga mengakui masih menjalin hubungan dengan korban.

Ia mengaku membunuh korban karena dililit utang Rp10 juta di koperasi. Ia pun nekat menghabisi korban dan berencana menjual sepeda motor korban untuk membayar hutang.

Namun, belum sempat melunasi hutang tersangka lebih dulu diringkus aparat Polres Batang yang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat dini hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya