SOLOPOS.COM - Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, saat menginterogasi suami yang bunuh istri, pada sesi jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). (Solopos.com-Polresta Pati)

Solopos.com, PATI — Kasus kematian istri yang dibunuh suami di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terkuak. Sang suami, MT, 28, warga Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, itu tega membunuh istri karena tidak terima dituduh telah berbuat selingkuh.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (14/5/2023). Kala itu, pelaku sempat berdalih istrinya atau korban mengalami luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengannya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Meski demikian, keluarga korban yang curiga lantas melaporkan dugaan suami yang bunuh istri itu ke Polresta Pati. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan meski harus membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengungkapkan perbuatan MT itu berawal saat dirinya pulang dari minum-minuman keras (miras) bersama teman-temannya, Minggu dini hari. Sesampainya di rumah, pelaku melihat sang istri atau korban tengah tertidur dengan ketiga anaknya.

Hanya saja saat itu MT merasa risih dengan popok yang digunakan anak bungsu yang penuh ompol. Hingga akhirnya dirinya mengajak sang istri untuk membeli popok.

Lebih jauh, saat dalam perjalanan keduanya terlibat adu mulut dan saling tuduh terkait perselingkuhan. Akan tetapi MT membantah atas tuduhan yang dilontarkan sang istri itu tidak benar.

Akibat merasa kesal MT kemudian berhenti di lapangan samping barat MTS Negeri 2 Pati. Di lokasi itu, MT melayangkan beberapa pukulan kepada sang istri dan mencekik leher korban.

“Setelah [korban] jatuh ke tanah tersangka masih melakukan kekerasan dengan cara menendang dada korban dan perut korban. Setelah itu korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Pol Andhika dalam konferensi persnya, Selasa (16/5/2023).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, tersangka kemudian membawa korban ke rumah kerabat korban. Dari sana kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tak tertolong.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ada keterangan janggal dan tersangka mengakui ada kekerasan terhadap istrinya,” lanjutnya.

Kapolresta Pati menegaskan saat melakukan kekerasan tersangka masih dalam pengaruh minuman alkohol. Meski begitu, pihaknya menilai jika pembunuh ini tidak direncakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp45 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya