SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus pembunuhan. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BLORA — Aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), baru saja mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tunjungan, Selasa (17/1/2023) dini hari. Pembunuhan itu rupanya dilatarbelakangi praktik prostitusi online atau yang populer disebut juga dengan open BO.

Istilah open BO saat ini memang cukup familiar dipakai di dunia prostitusi. Open BO yang merupakan singkatan dari open booking out kerap diartikan sebagai pemesanan jasa prostitusi secara online.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pelaku pembunuhan perempuan di hotel itu diringkus aparat Polres Blora pada Rabu (18/1/2023) pagi. Pelaku diketahui bernama Joko Umbaran, warga Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Pelaku tega berbuat keji dengan melakukan pembunuhan di sebuah kamar hotel di Tunjungan, Blora, karena merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban. “Motifnya sendiri karena diduga pelaku kecewa terhadap pelayanan yaang diberikan korban. Karena merasa belum puas, namun si korban sudah minta berhenti. Hubungannya dihentikan dan korban minta bayaran, namun tersangka merasa tidak pusa,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, dikutip dari Murianews.com, Rabu.

Supriyono mengungkapkan pelaku mengenal korban melalui jasa open BO atau prostitusi online melalui sebuah aplikasi media sosial (medsos). Keduanya lalu bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui mi-chat,’’ ungkap AKP Supriyono.

Setelah melakukan hubungan badan, ternyata pelaku mengaku tak puas dan korban minta bayarannya. Pelaku pun kemudian menghabisi nyawa korban. Korban tewas setelah ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku. Pelaku lalu kabur dengan bertelanjang bulat lantaran panik dipergoki penghuni kamar lainnya.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Blora dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan perempuan di kamar hotel itu. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mencoba melarikan diri. Joko ditangkap saat bersembunyi di bawah pohon bambu di area persawahan milik warga. Lokasi penangkapan sendiri tak jauh dari hotel tempat peristiwa tragis itu terjadi.

Akibat perbuatan sadisnya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku juga diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya