SOLOPOS.COM - Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. (Google Street View)

Solopos.com, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan alasan kliennya melakukan penundaan laporan kasus dugaan penganiayaan antar-mahasiswaa atau taruna di lingkungan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

Advokat LBH Semarang, Ignatius Rhadite, menjelaskan penundaan kasus penganiayaan itu dikarenakan pihaknya ingin menggali lebih jauh akar dari permasalahan budaya senioritas di kampus perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Tidak ada [intimidasi]. Kami sangat mengapresiasi [polisi] karena telah melakukan berbagai upaya. Misalnya BAP [berita acara pemeriksaan] pada korban dan orang tua. Polisi juga sudah datang ke PIP,” ujar Ignatius Rhadite kepada Solopos.com, Kamis (15/6/2023) malam.

Ignatius pun menjelaskan, penundaan laporan tersebut karena LBH Semarang tak ingin kejadian ini hanya berhenti pada vonis pelaku saja. Pihaknya ingin agar budaya senioritas yang berujung tindakan penganiayaan antar-senior ke junior di PIP Semarang itu hilang selamanya.

“Goals [tujuan] kita bukan hanya pidana. Tapi hapus akar kekerasan di sana [PIP Semarang]. Maka kita minta agar ini dibuat lebih luas, kita inginkan ada perubahan,” harapnya.

Dilegalkan Kampus

Rhadite mengatakan berdasarkan keterangan dari tujuh pelaku, budaya kekerasan yang dilakukan senior ke junior atau senioritas itu telah menjadi tradisi dan seolah-oleh dilegalkan di Kampus PIP Semarang. Bahkan, ketujuh pelaku juga mengaku jika paham senioritas ini telah menjadi doktrin setiap tahunnya kepada para mahasiswa baru.

“Permasalahan ini sudah struktural, pidana tak menjamin kasus serupa terulang. Kami berharap, seperti yang disampaikan Kapolda, ada mekanisme RJ [restorasi justice]. Kita tempuh perbaikan manajemen di PIP Semarang. Kita dorong agar ada perubahan struktural, lepaskan budaya senioritas, kekerasan, perploncoan. Kita juga siap memaafkan pelaku, karena mereka korban doktrin,” tegasnya.

LBH Semarang meminta pemerintah atau Kementerian Perhubungan bisa membenahi sistem pendidikan di lingkungan kampus tersebut. Mengingat, kasus kekerasan atau penganiayaan antar-mahasiswa di Kampus PIP Semarang memang kerap terjadi. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus penganiayaan seorang junior yang dilakukan beberapa senior hingga meninggal dunia pada September 2021 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengaku telah memeriksa saksi dan fakta di lapangan untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebut. Kepada polisi, keluarga pelapor juga meminta pihak kampus melakukan perbaikan manajemen agar kekerasan tak terulang lagi.

“Sudah kita sudah lakukan proses itu [pemanggilan saksi atau pemeriksaan ke lapangan]. Tapi di tengah proses itu, ditunda karena pihak keluarga meminta RJ [restorasi justice]. Intinya meminta diselesaikan secara damai,” jelas Kombes Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya