SOLOPOS.COM - Tangkapan layar penumpang bus pariwisata yang terperosok ke sungai di kawasan wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) siang. (Istimewa)

Solopos.com, TEGAL — Kondisi kontur tanah yang menurun dan gembur dianggap sebagai penyebab bus pariwisata PO Duta Wisata berpelat nomor B 2760 CGA yang terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meningal dunia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, bus saat itu tengah parkir dengan kemiringan mencapai delapan derajat. Sedangkan kondisi hand brake atau hand rem saat kejadian masih mengunci dengan roda sudah diganjal.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kendati sudah dikunci hand rem dan diganjal pada ban, namun masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat.

Hal itu ditambah lagi adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas. Sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan.

Service Manager Duta Cermelang Motor (DCM) Hino Pusat, Didik Arif Basuki, mengkonfirmasi informasi tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan jika informasi itu masih sebatas hasil atau keterangan sementara.

“Info awal benar seperti itu [parkir miring, pengganjal bas lepas karena kontur tanah gempur]. Jadi karena beban yang berlebih [penumpang] tadi bus meluncur sendiri,” tegas Didik, kepada Solopos.com, Kamis (11/5/2023) malam.

Hand rem dan ganjal ban yang lepas karena kontur tanah, ditambah tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, mengakibatkan tak ada yang tahu jika bus tersebut bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai.

Status sopir dan kernet bus saat ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal kelalaian. Diberitakan sebelumnya, Romyani, 56, warga Tanggerang selaku pengemudi bus dan Andri Yulianto, 45, warga Jakarta yang menjadi kernet bus telah ditetapkan tersangka.

Pengemudi dan kernet ditetapkan tersangka karena kelalaianya atau tindakanya yang kurang berhati-hati saat membiarkan mesin bus menyala diparkiran tempat wisata tersebut.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya