Jateng
Senin, 3 Juni 2024 - 18:39 WIB

Terkuak! Praktik Pijat Plus-Plus di Semarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Devi Anjula, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/6/2024). (Dok Polrestabes Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang meringkus perempuan berusia 20 tahun, Devi Anjula, warga Kecamatan Semarang Timur, yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis pijat “plus-plus“.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku dan korban berkenalan dalam sebuah komunitas sepeda motor.

Advertisement

“Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata dipekerjakan sebagai terapis pijat. Dia ketakutan dan menelepon orang tuanya,” ujar Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Mei 2024 berserta barang bukti.

“Korban saat ini satu orang, namun informasinya ada tiga korban [anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis pijat ‘plus-plus’]. Kita masih telusuri dan kembangkan,” sambungnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaku, Devi Anjula, berdalih tak mengetahui umur asli korban. Sebab saat ditanya, korban mengaku berumur 19 tahun.

“Saya enggak tahu kalau dia [korban] di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar [kopi darat] komunitas motor, Ketemu sama saya, kemudiansaya tawari pekerjaan,” aku pelaku.

Korban telah diperkerjakan sebagai terapis pijat “plus plus” itu selama satu bulan. Dari setiap kencan yang korban lakukan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp50.000 – Rp150.000.

Advertisement

“Baru sebulan, tarifnya [korban] Rp350.000 – 450.000 sekali [pijat],” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif