SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Banyumas meringkus R, pelaku pembunuhan bayi yang kerangka ditemukan di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, BANYUMAS – Aparat Polresta Banyumas akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan empat bayi yang kerangkanya ditemukan di lahan bekas kolam yang terletak di tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Namun, tidak hanya empat bayi, pelaku menyebut ada tujuh bayi yang dibunuh dan dikuburkan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengaku telah menangkap R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, yang melakukan pembunuhan dan menguburkan empat bayi tersebut hingga kerangkanya ditemukan warga yang sedang bekerja pada 15 Juni 2023 lalu. R ditangkap di Kecamatan Banyumas, Minggu (25/6/2023).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

R merupakan ayah kandung dari E, yang lebih dulu ditangkap pada Jumat (23/6/2023). R dan E melakukan hubungan sedarah atau inses sejak 2012 lalu. Akibat hubungan sedarah itu, E melahirkan tujuh bayi dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.

Ketujuh bayi yang yang baru lahir itu dibunuh R dengan caara dibekap dan dibungkus kain. Mayat bayi itu kemudian dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Kompol Agus mengatakan E merupakan anak kandung R dari istri ketiga yang dinikahi secara siri. “Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah cerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (26/6/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, ibu E sebenarnya mengetahui perbuatan bejat suaminya. Meski demikian, ia tidak berani berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Tersangka

Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.

“Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan saudari E berstatus saksi korban,” katanya menegaskan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet, 50, dan Purwanto, 44, pada hari Kamis (15/6/2023) saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42, warga Kelurahan Tanjung RT 001 RW 002, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama, dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E, yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya