SOLOPOS.COM - Ilustrasi arisan online bodong. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM. Penahanan itu terkait dugaan kasus penipuan penggelapan dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo).

Salah satu kuasa hukum yang menjadi korban dalam pelaporan kasus, Putro Negoro Rekthosetho, mengungkapkan bila tersangka YPM telah ditahan penyidik Polrestabes Semarang sejak 15 hari lalu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia menceritakan, bila korban arisan ini ada yang melaporkan kasus ke Polrestabes Semarang dan ada juga yang melaporkan ke Polda Jateng, tepatnya Juni 2022 kemarin.

“Sudah ditahan atau di titipkan di Polsek Gajahmungkur. Kalau sudah ditahan kan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Putro, Rabu (14/6/2023).

Terkait kerugian yang dialami korban, Putro menyebut bervariasi. Kendati bervariasi, belum diketahui secara persis jumlah total keseluruhan kerugian materi dan jumlah korban.

Namun sebelumnya, YPM melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang di mana ada 18 orang dari kalangan emak-emak peserta arisan tersebut.

“Ada yang Rp2,7 miliar, ada yang Rp817 juta, ada sekitar Rp600.000, ada Rp100 juta-an. Tapi ada juga korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya pelaporan ke Polrestabes Semarang,” bebernya.

Lebih jauh, Putro mendorong kepada penyidik melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, ia menduga YPM tidak hanya melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dengan tidak mengembalikan uang peserta arisan.

“Penyidik juga harus seobjektif mungkin, tidak harus menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja, harusnya ditambah pencucian uang. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena,” pintanya.

Dugaan pencucian uang itu, lanjut Putro, didasari dari YPM yang memiliki beberapa perusahaan di mana dua di antara sudah merupakan dalam bentuk PT.

Ia pun meminta adanya audit yang harus dilakukan dengan harapan supaya diketahui ada tidaknya pencucian uang yang mengarah ke perusahaan milik YPM.

“Dia [YPM] juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha itu. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang, ada dugaan uang mengarah ke situ. Arah uangnya kemana saja. Masalahnya duit ini tidak kecil, duit gede,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, membenarkan bila YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang. Kasus ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

“YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini,” imbuh Kombes Pol. Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya