SOLOPOS.COM - Ungkap kasus penjualan anak oleh Polrestabes Semarang (Ria Aldila Putri/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang wanita karena menjual bayi. Menurut pengakuan, dua wanita itu menjual bayi tersebut untuk membayar utang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan tersangka berinisial HI, 29, warga Bekasi datang ke Semarang untuk bekerja. Tersangka HI kemudian menawarkan adopsi anaknya yang baru berusia dua pekan di media sosial Facebook.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sedangkan tersangka kedua berinisial AP, 39, warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kemudian berminat untuk mengadopsi anak dari HI.

“Menurut keterangan tersangka 1 [HI] perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka 1 terlilit utang kemudian bingung cara mengembalikan utang tersebut, selanjutnya tersangka 1 memposting di Facebook dengan menawarkan bayi anaknya untuk diadopsi. Kemudian tersangka 2 merespons dan berminat lalu menghubungi tersangka 1 melalui inbox Facebook,” ujar Wiwit kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Menurut Wiwit, tersangka HI mengaku menjual anaknya karena terlilit utang. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di hotel daerah Tugu, Kota Semarang padaa tanggal 11 Juli 2023 lalu. Setelah itu, kedua tersangka kemudian melakukan transaksi adopsi anak di hotel tesebut. Bayi tersangka HI yang baru berusia 14 hari tersebut ditebus seharga Rp30 juta dan dibawa tersangka AP.

Seusai melakukan transaksi tersebut, HI kembali ke Bekasi. Ia merasa menyesal telah menjual anak kandungnya, terlebih suaminya selalu menanyakan keberadaan anak mereka tersebut.

Kemudian HI kembali menghubungi AP, tetapi akses komunikasi telah diblokir. Hingga akhirnya ia kembali ke Semarang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang.

“Selanjutnya tersangka 1 pulang ke Bekasi. Sesampainya di Bekasi tersangka 1 menyesal telah menjual bayi anak kandungnya dan berusaha mencari dengan menghubungi tersangka 2. Namun tersangka 2 malah memutus/memblokir WA dan Facebook tersangka 1. Kemudian tersangka 1 pergi ke Semarang menuju hotel Tugu untuk mencari identitas atau jejak dari tersangka 2, namun tidak diketemukan. Selanjutnya tersangka 1 pergi ke Polrestabes Semarang untuk menyerahkan diri,” paparnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman atas kasus ini dan mengamankan AP. Kepada polisi, HI mengaku dikejar utang. Uang tebusan bayi tersebut pun sudah dipakai untuk membayar utang Rp25 juta.

“Anak saya yang keempat. Dijual karena bingung tertekan. Saya itu muterin uang orang, kemudian orangnya kabur. Iya [arisan]. Jadi saya menyesal [sudah menjual anak],” kata HI.

Di sisi lain, tersangka AP mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut karena kasihan. Dia sendiri juga belum dikaruniai anak.

“Saya adopsi karena belum punya anak. Berdasarkan iba, ambil anak itu,” ujar AP.

Akibat perbuatannya tesebut, keduanya dijerat  Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya