SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik online scams. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) akan memulangkan secara paksa 23 warga negara asing (WNA) yang diamankan di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), karena terlibat scamming atau penipuan secara daring.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar, mengatakan pihaknya menemukan alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan scamming. Alat tersebut ditemukan petugas di indekos para pelaku yang berada di wilayah Colomadu, Karanganyar.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Melihat yang kita temukan di TKP ini sudah menyangkut pidana. Mereka melakukan penipuan online, dari alat-alatnya mereka penipuan online,” ujar Wishnu kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/6/2023).

Ia menyebut 23 WNA yang terdari 22 warga Tiongkok dan 1 warga Taiwan itu melakukan praktik penipuan terhadap warga negara mereka sendiri. Mereka diduga melakukan pemerasan di mana korban rata-rata berasal dari China dan Taiwan.

“Yang ditipu bukan orang Indonesia tapi orang sana [negara] sendiri. Ini penipuan yang cukup niat, ada backround zoom, bahkan ada yang menyasar penjabat-pejabat di sana. Sejenis pemerasan gitu,” jelasnya.

Ia menyebut petugas tidak menemukan dokumen resmi dari tangan 23 WNA tersebut. Wishnu juga heran mengapa wilayah Colomadu, yang menjadi hinterland atau wilayah satelit Kota Solo, Jateng, yang dipilih para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.

“Saya juga agak kaget kenapa mereka melakukan di Jawa Tengah. Ditangkap tidak ada dokumennya sama sekali, hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada paspor sama sekali, masuknya lewat bandara-bandara besar. Klau visa mungkin menggunakan on arrival. Kalau visa on arrival kan tidak perlu meminta Kedutaan,” ujarnya.

Saat ini ke-23 WNA yang terlibat tindak scamming atau penipuan online itu ditempatkan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi Kemenkumhan. Mereka rencana dipulangkan atau dideportasi dalam waktu dekat ini.

“Mereka di kantor pusat di Jakarta, dalam waktu dekat, satu atau dua hari ini akan dideportasi ke negaranya masing-masing,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan 23 warga negara asing (WNA) tanpa disertai dokumen keimigrasian di sebuah indekos yang terletak di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar, Jateng, Rabu (24/5/2023).

Saat diamankan, para WNA sedang beraktivitas seperti biasa. Mereka datang ke Indonesia sejak Maret 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya