SOLOPOS.COM - Pelaku pembacokan di Jomblang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Satu orang pelaku pengeroyokan disertai pembacokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku bernama Agus Setiawan, 38, warga Tembalang, Kota Semarang, itu menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan ada dua pelaku dalam kasus pembacokan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu. Satu pelaku telah menyerahkan diri pada Jumat (11/8/2023), sedangkan satu orang lagi berinisial N, masih buron.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Tersangka yang ada di depan kita ini bernama Agus Setiawan umur 38 tahun warga Tembalang. Sementara 1 pelaku lainnya Narto masih dalam pencarian,” ujar Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Ia menjelaskan, aksi pelaku dalam melukai korbannya cukup brutal. Dalam video rekaman CCTV yang diputar terlihat pelaku secara membabi buta membacok korban.

“Itu korban sudah lari, tapi kamu tetap kejar ya. Sadis sekali,” ujar Donny kepada tersangka.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku dirinya sempat kabur ke Cirebon, Jawa Barat. Namun karenaa nasibnya terkatung-katung dan binggung, ia pun memutuskan untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian.

“Saya nyesel, saya sempat kabur ke Cirebon tapi saya bingung mau kemana lagi. Saya juga enggak mau berlarut- larut,” tuturnya.

Motif

Agus menyebut dirinya dengan korban terlibat kesalahpahaman. Saat itu, ia bersama saudaraanya sempat menegur korban yang menarik uang parkir dalam kondisi mabuk.

“Itu kan ada masalah lama, dari pengajian akbar. Waktu itu yang jaga pengajian saudara saya. Terus ditegur, itu parkir sambil minum. Minta Rp5.000, Rp10.000. Ditegur enggak terima,” ujarnya.

Kemudian pada hari kejadian, dirinya mendapat aduan jika korban dan teman temannya akan melalukan penyerangan ke rumah saudaranya. Agus langsung mengajak tersangka Narto untuk membantu saudaranya.

“Awalnya saya lagi nongkrong dekat rumah. Terus di telepon sama teman saya, Andika. Mas tolong rumahnya mau diserang. Terus saya kesana, di tengah jalan dikabarin teman saya, yang korban itu menuju di tempat saudara saya, di depan rumahnya. Terus saya susul itu ke rumah saudara saya,” bebernya.

Sampai di TKP, salah satu rekan korban kemudian memukulnya. Ia kemudian membacoki korban dan teman temannya dengan membabi buta. Ia pun tak sadar jika perbuatannya menghilangkan nyawa dan melukai dua orang lainnya.

“Di jalan itu saya dipukul sama temannya. Terus saya balas [bacok]. Buat antispasi saja. Enggak tahu kalau mati,” tandasnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP terkait penganiyaan bersama-sama mengakibatkan meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jateng, Selasa malam. Akibat aksi pembacokan itu satu orang meninggal dunia, yakni Andi Prasetyo, 39, warga sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya